RUU PPnBM Dikebut PDF Print E-mail


Kontan Online, 8 Mei 2009

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengenjot penyelesaian Rencana Undang-Undang (RUU) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sehingga ditargetkan mampu diterbitkan sebelum pergantian DPR RI yang akan datang.

Sampai kemarin, Kamis (7/5) dalam pembahasan RUU tersebut, DPR dan Ditjen Pajak mengaku belum menemukan masalah krusial yang alot. “Kita jamin sebelum masa tugas berakhir akan selesai,” kata Ketua Panja RUU PPnBM Vera Febyanthy di sela rapat tertutup RUU tersebut.

Vera mengatakan, sampai saat ini pembahasan belum menginjak pada pasal-pasal krusial seperti tentang tarif dan ketentuan-ketentuan lain. Walaupun begitu, pihaknya bersama dengan Ditjen Pajak telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini sebelum masa tugas DPR 2004-2009 selesai.

Senada diungkapkan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution. Ia tidak banyak berkomentar mengenai pembahasan RUU PPnBM tersebut. Ia mengaku, sampai saat ini belum ada pasal-pasal yang menemui hambatan termasuk juga tentang tariff. “Pokoknya kita selesaikan sebelum masa tugas DPR berakhir,” katanya singkat.