PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai PDF Print E-mail
Monday, 13 July 2009 12:06

Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Defenisi Bukan Pegawai

Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi;
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Penghitungan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai berupa tenaga ahli telah dibahas pada arikel sebelumnya sehingga pada kesempatan ini akan dibahas mengenai PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli.

Dasar Pengenaan PPh Pasal 21

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli dapat berupa Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), atau Jumlah Penghasilan Bruto:

  • Penghasilan Kena Pajak

Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4:

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi bukan pegawai meliputi:

1.      distributor multi level marketing atau direct selling;

2.      petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;

3.      penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau

4.      penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.

Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Bukan Pegawai adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan ( Pasal 10 ayat 2 huruf c).

  • Jumlah penghasilan bruto

Pasal 9 ayat (1) huruf  c:

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan yang Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Penghasilan Kena Pajak atau jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21  Bukan Pegawai

  • Tarif Pasal 17 dari Jumlah Penghasilan Bruto

Menurut Pasal 15 :

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :

ayat 1 (a):

jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai.

ayat 1 (c):

jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.

  • Tarif Pasal 17 dari Penghasilan Kena Pajak

Pasal 15 ayat (2) :

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh  bukan pegawai berupa:

  1. distributor multi level marketing atau direct selling;
  2. petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai;
  3. penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau
  4. penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Penghitungan pph pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh distributor perusahaan multilevel marketing/direct selling atau kegiatan sejenis lainnya:

Sari adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing  Rich Fast,. pada bulan April 2009 memperoleh penghasilan sebesar Rp 40.000.000,00. suami Sari bekerja pada PT. Makmur selalu.

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan April 2009 sebagai berikut :

 

Penghasilan bruto April 2009

Rp

40,000,000

 
 

PTKP (bulan April 2009)

     

-

untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja: Rp 15.840.000/12)

Rp

1,320,000

 
 

Penghasilan Kena Pajak

Rp

38,680,000

 
 

PPh Pasal 21 adalah :

 

5% x Rp 38.680.000 = Rp 1.934.000

 

 

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi.

Agung Tirono adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi Sejahtera. Dalam bulan Maret 2009 menerima komisi sebesar Rp 30.000.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009 :

5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00

 

Penghitungan PPh Tahunan Petugas Dinas Luar (Agen) Asuransi dan Distributor Multi level Marketing atau Direct Selling

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada SPT Tahunan Orang Pribadi Petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai dan distributor multi level marketing atau direct selling, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai permasalahan tersebut.

Menurut UU KUP:

Pasal 1 angka 24 :

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (2):

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Menurut Pasal 14 ayat (2) UU PPh:

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Kesimpulan:

  1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung besarnya penghasilan neto hanya boleh digunakan oleh orang pribadi yang menjalan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja dengan omzet kurang dari Rp 4,8 Milyar setahun
  2. Agen asuransi dan distributor multi level marketing atau direct selling dalam melakukan pekerjaannya terikat dengan perusahaan  tempat dia bekerja sehingga bukan merupakan pekerja bebas yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga tidak diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung besarnya penghasilan neto.