| PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai |
|
|
|
| Monday, 13 July 2009 12:06 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Defenisi Bukan Pegawai Bukan pegawai merupakan penerima penghasilan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
Penghitungan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai berupa tenaga ahli telah dibahas pada arikel sebelumnya sehingga pada kesempatan ini akan dibahas mengenai PPh Pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai selain tenaga ahli. Dasar Pengenaan PPh Pasal 21 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tenaga Ahli dapat berupa Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP), atau Jumlah Penghasilan Bruto:
Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4: Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi bukan pegawai meliputi: 1. distributor multi level marketing atau direct selling; 2. petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai; 3. penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai; dan/atau 4. penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak Bukan Pegawai adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan ( Pasal 10 ayat 2 huruf c).
Pasal 9 ayat (1) huruf c: Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan yang Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 berupa Penghasilan Kena Pajak atau jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Menurut Pasal 15 : Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas : ayat 1 (a): jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai. ayat 1 (c): jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai.
Pasal 15 ayat (2) : Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai berupa:
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai Penghitungan pph pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh distributor perusahaan multilevel marketing/direct selling atau kegiatan sejenis lainnya: Sari adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing Rich Fast,. pada bulan April 2009 memperoleh penghasilan sebesar Rp 40.000.000,00. suami Sari bekerja pada PT. Makmur selalu.
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi. Agung Tirono adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi Sejahtera. Dalam bulan Maret 2009 menerima komisi sebesar Rp 30.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009 : 5% x Rp 30.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Penghitungan PPh Tahunan Petugas Dinas Luar (Agen) Asuransi dan Distributor Multi level Marketing atau Direct Selling Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada SPT Tahunan Orang Pribadi Petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai dan distributor multi level marketing atau direct selling, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai permasalahan tersebut. Menurut UU KUP: Pasal 1 angka 24 : Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pasal 28 ayat (2): Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Menurut Pasal 14 ayat (2) UU PPh: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Kesimpulan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||



