Revisi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah PDF Print E-mail
Monday, 13 July 2009 13:33

Pemerintah telah melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu, yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-49/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu, serta peraturan pelaksanaannya oleh PER-26/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu.

Perubahan utama pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 adalah :

  • PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja hanya diberikan sampai dengan masa Juni 2009, sedangkan mulai Juli 2009 PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki NPWP
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah hanya sebesar PPh Pasal 21 berdasarkan tarif umum, tidak termasuk PPh Pasal 21 atas kenaikan tarif 20% bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP
  • Bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP maka pengenaan tarif 20% lebih tinggi tetap harus dipotong PPh Pasal 21 dan tidak ditanggung pemerintah.
  • Dalam hal pekerja belum memiliki NPWP setelah Juni 2009 maka PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan setelah pekerja tersebut memiliki NPWP

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja:

Revisi DTP

Berdasarkan berita yang tersebar di media bahwa program stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan karyawan yang tidak lebih dari Rp 5 juta untuk sektor-sektor tertentu (Sektor Usaha Pertanian,  Perikanan dan Industri Pengolahan) kurang mencapai sasaran karena masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakannya karena kurangnya pemahaman mengenai kriteria untuk mendapatkan fasilitas berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP),  oleh karena itu Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-64 /PJ/2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

SE-64 /PJ/2009 tersebut memberikan penekanan bahwa pekerja yang bekerja pada cabang perusahaan yang pusatnya memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP, tenaga kerja outsourcing yang bekerja pada perusahaan yang memenuhi kriteria mendapat PPh Pasal 21 DTP dan tenaga kerja pada perusahaan maklon untuk perusahaan yang memenuhi kriteria mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, juga berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.

Untuk selengkapnya silahkan download SE-64 /PJ/2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

 

 

Last Updated on Monday, 13 July 2009 14:10