TAXwithheld akan memberi manfaat teknologi informasi sebagai berikut:
Pembuatan bukti potong PPh untuk seluruh jenis obyek PPh Pemotongan akan menjadi sangat cepat dan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Mengurangi resiko perusahaan dikenai sanksi perpajakan karena tarif pajak sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku dan otomatis disediakan rekonsiliasi antara obyek dilaporkan di SPT Masa dengan obyek dicatat di pembukuan perusahaan.
Pembuatan SPT Masa PPh Pemotongan berikut SSP-nya secara otomatis, kemudian langsung bisa diekspor ke e-SPT untuk tujuan pelaporan pajak.
Fitur dan keunggulan TAXwithheld yang tersedia antara lain adalah:
- Meliputi seluruh jenis obyek PPh Pemotongan yang saat ini berlaku;
- Bisa gross-up atau tidak gross-up;
- Dapat mengakomodasi pemotongan PPh atas transaksi dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
- Menyediakan rekonsiliasi pajak antara obyek PPh Pemotongan dilaporkan di SPT Masa dengan yang dicatat di pembukuan perusahaan;
- Apabila ada perubahan tarif pajak, user dapat melakukan setting sendiri;
- Membuat Bukti Potong, SPT Masa PPh Pemotongan dan SSP otomatis;
- Dapat langsung diekspor ke e-SPT sehingga pelaporan SPT Masa Pemotongan dapat dilakukan dengan cepat;
- Dapat di-upgrade supaya link dengan A/P system.