|
Written by Administrator
|
|
TCP-Pro adalah solusi payroll system yang sempurna dan taat dengan peraturan PPh Pasal 21 yang berlaku di Indonesia. Manfaat utama yang akan diberikan adalah: - Mengurangi dengan sangat signifikan, beban klerikal payroll process, karena seluruh proses payroll sistem terintegrasi dan terkomputerisasi.
- Perusahaan tidak perlu membayar lagi konsultan pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Pasal 21, karena TCP-Pro sudah menyediakan output SPT dan SSP begitu data payroll selesai diproses dan sudah siap diekspor ke e-SPT atau dicetak hardcopy-nya untuk tujuan pelaporan pajak.
- Menghilangkan resiko koreksi pajak dalam PPh Pasal 21 sama sekali, karena seluruh penghitungan pajak baik untuk pegawai tetap, pegawai lepas, maupun honorer sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disediakan kertas kerja penghitungan PPh 21, serta disediakan auto payroll journal untuk memudahkan pembuatan rekonsiliasi antara obyek dilaporkan di SPT dengan yang dicatat di pembukuan.
- Memudahkan manajemen dalam evaluasi payroll expenses dan HRD.
Fitur dan keunggulan TCP-Pro yang tersedia antara lain adalah: - Tidak akan membuat posisi SPT PPh 21 Tahunan Lebih Bayar. Suatu posisi yang akan mengundang pemeriksaan pajak;
- Memasukkan data penggajian sesuai dengan konfigurasi item gaji dan sesuai chart of account pembukuan perusahaan;
- Item - item penggajian sangat lengkap dan multi currency (bisa dipakai untuk penggajian expatriate dan local staff) dan dapat disesuaikan lagi dengan policy perusahaan (e.g. basic salary, tunjangan – tunjangan, premi askes, premi jamsostek, medical reimbursement);
- Item - item potongan gaji sangat lengkap dan dapat disesuaikan lagi dengan policy perusahaan (e.g., pinjaman karyawan, absen, sanksi, dll);
- Output report sangat lengkap dan memenuhi semua kebutuhan pihak internal perusahaan, pihak pajak, pihak jamsostek, pihak bank, serta masih dapat dimodifikasi lagi sesuai keinginan perusahaan;
- Menyediakan auto payroll jurnal untuk posting payroll expense ke accounting system perusahaan;
- Memasukkan input lembur sesuai dengan tarif Keputusan Menteri Tenaga Kerja;
- Menghitung pajak untuk pegawai tidak tetap/lepas dan penerima honor secara otomatis setiap bulan;
- Membuat SPT Masa beserta bukti potongnya setiap bulan;
- Membuat SPT Tahunan Induk beserta 1721 A1 masing-masing pegawai, 1721 A, 1721 B, dan 1721C;
- Pelaporan SPT secara elektronik (e-SPT atau e-filling) dalam bentuk *.csv atau secara hardcopy;
- Menyediakan kertas kerja penghitungan PPh 21 bulanan dan tahunan untuk keperluan pemeriksaan oleh Kantor Pajak;
- Interface ke beberapa bank pembayar. (e.g., Bank Permata, BII, Standar Chartered dan BCA).
|
|
|
|
|