|
Annual Software Maintenance Service Contract |
|
|
|
|
Syarat dan Kondisi Annual Software Maintenance
A. Pembayaran Annual Maintenance Fee Annual Maintenance fee harus dibayar sebelum periode warranty (free of charge maintenance service) 3 bulan berakhir. Apabila tidak dibayar, Pembeli dianggap memilih skema maintenance service pay per maintenance. B. Ruang Lingkup Maintenance Service oleh PDP & Co - Selalu menjaga agar software sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku tanpa diminta oleh client.
- Melakukan update apabila PDP & Co menerbitkan versi yang lebih baru tanpa diminta
oleh client. - Memberikan bantuan visit atau remote assistance atau per telepon apabila software mengalami gangguan karena virus atau client melakukan pergantian hardware secepatnya atau paling lambat 3 X 24 jam setelah permintaan bantuan diterima PDP & Co.
- Memberikan pelatihan ulang penggunaan software apabila ada pergantian IT administrator atau penggantian operator.
- Membimbing user dalam melakukan pencetakan SPT Tahunan dan atau SSP, melakukan ekspor ke-e-SPT dan yang lainnya memalui email atau telepon apabila user mengalami kesulitan, walaupun sebelumnya sudah dilakukan pelatihan sebelum Serah Terima.
C. Kewajiban Pengguna Software Milik PDP & Co - Menghubungi PDP & Co secepatnya melalui telepon kantor ataupun handphone yang akan diberikan kemudian atau melalui email ke
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
apabila ada permintaan bantuan.
- Membayar biaya maintenance fee sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Jangka Waktu Maintenance Service Contract - Mulai : Sejak tanggal warranty period berakhir.
- Berakhir: Setiap saat client memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran maintenance sercvice fee dan melakukan pemberitahuan tertulis kepada PDP & Co sebelumnya. (Catatan: Dalam ketiadaan maintenance service contract, PDP & CO tidak bertanggung jawab lagi untuk melakukan kewajiban sebagaimana disebut dalam Butir B di atas).
|
|
|
|
|